Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diajukan Dinonaktifkan
Baca juga: Pesan Graham Potter Kepada Pendukung Chelsea Yang Marah Setelah Kalah Dari Tottenham
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan
Baca juga: Kerusakan Jalan Bakung-Maro Sebo Muaro Jambi, Yultasmi Sebut Akan Benahi Tahun Ini
Baca juga: Ada Diamond Gratis! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Senin 27 Februari 2023
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Majelis Hakim
pidana penjara
vonis
denda
Ferdy Sambo
kasus Sambo
Tribunjambi.com
Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna |
![]() |
---|
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.