Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.

Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diajukan Dinonaktifkan

Baca juga: Pesan Graham Potter Kepada Pendukung Chelsea Yang Marah Setelah Kalah Dari Tottenham

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan

Baca juga: Kerusakan Jalan Bakung-Maro Sebo Muaro Jambi, Yultasmi Sebut Akan Benahi Tahun Ini

Baca juga: Ada Diamond Gratis! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Senin 27 Februari 2023

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved