Sidang Ferdy Sambo
Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Dia divonis demikian karena Majelis Hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Ahmad Suhel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.
Baca juga: Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna
Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Bharada E Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai menjalani hukuman sebagai narapidana.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atauu vonis kepadanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Bharada E mulai menjalankan hukuman tersebut pasca vonis yang ditetapkan hakim kepadanya telah inkrah dan berstatus sebagai terpidana.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Vonis 4 Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Yosua Divonis, Pengamat Sarankan Gugat Ferdy Sambo
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bocoran Spoiler Boruto episode 290 Sub Indonesia: Frustrasi Kawaki Karena Diawasi
Baca juga: Prediksi Skor Swansea City Vs Rotherham United, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 Wib
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com
Agus Nurpatria
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
vonis
pidana penjara
Bharada E
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini Hadapi Vonis Hakim |
![]() |
---|
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna |
![]() |
---|
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.