Anak Berulah, Harta Pejabat Pajak yang Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun Diselidiki KPK dan Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun Rp 35 M
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.
Kenaikan harta ayah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Sebelum diberhentikan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Penyelidikan tersebut disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.
Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.
"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur
Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaca dari hal itu, harta kekayaan Rafael Alun mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Jejak Harta Kekayaan Rafael Alun
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya sebanyak 10 kali.
Adapun pertama kali Rafael Alun melaporkan pada 24 Juni 2011 dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 20.497.573.907 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan DJP Kanwil Jawa Timur I.
Kemudian dia kembali melaporkan pada 25 Januari 2013 dan mengalami kenaikan harta kekayaan sekira Rp 1 miliar menjadi Rp 21.458.134.500.
Berselang dua tahun, tepatnya 22 Januari 2015, Rafael kembali melaporkan kekayaannya dan mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekira Rp 14 miliar menjadi Rp 35.289.517.034.
Ketika itu, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Jawa Tengah I.
Pada tahun yang sama yaitu 12 Oktober 2015, ia kembali melaporkan harta kekayaannya.
Dalam jangka waktu 10 bulan, hartanya naik hingga lebih dari Rp 4 miliar sehingga menjadi Rp 39.341.531.026.
Baca juga: Residivis Lakukan Penganiayaan dan Bawa Senpi di Sarolangun, Terancam 20 Tahun Penjara
Kemudian, Rafael baru kembali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 28 September 2016.
Hartanya kembali mengalami kenaikan sebesar Rp 500 juta menjadi Rp 39.887.638.455.
Setahun kemudian, harta kekayaannya kembali mengalami peningkatan sekira Rp 2 miliar menjadi Rp 41.419.639.881 berdasarkan laporan 31 Desember 2017.
Selanjutnya dalam tiga tahun terakhir, kekayaan Rafael Alun semakin meningkat pesat.
Pada laporan tahun 2018, kekayaannya naik sekira Rp 3,4 miliar menjadi Rp 44.080.564.594.
Lalu setahun kemudian, berdasarkan laporan 31 Desember 2019, harta Rafael Alun naik lagi sekira Rp 200 juta menjai Rp 44.278.407.799.
Kemudian kenaikan signifikan terjadi kembali ketika hartanya melejit dengan tambahan Rp 11 miliar sehingga menjadi Rp 55.652.278.332.
Sementara pada pelaporan terakhirnya, harta kekayaannya naik lagi sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 56.104.350.289.
Berdasarkan 10 kali pelaporan ini, kenaikan harta Rafael Alun mengalami peningkatan kurang lebih sebesar Rp 35 miliar sejak 2011-2021.
KPK Anggap Kekayaan Rafael Tak Wajar, Tidak Sesuai Profil
KPK pun angkat bicara soal harta kekayaan Rafael Alun dan menganggap tidak wajar.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih!
Pahal menyebut kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat DJP eselon III.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Temuan ini membuatnya akan mengerahkan tim dari KPK untuk meminta klarifikasi harta kekayaan milik Rafael.
Baca juga: Rafael Alun Minta Maaf, Siap Klarifikasi soal Kepemilikan Rubicon dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya
Ditambah, adanya harta yang tidak dilaporkan di LHKPN KPK.
Kendati demikian, Pahala menilai ada kemungkinan harta yang dilaporkan tersebut adalah warisan atau hibah sehingga penting untuk meminta klarifikasi.
Secara teknis, Pahala mengungkapkan pihaknya akan menyelidiki ke beberapa instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak asuransi, atau Bursa Efek dalam rangka mengetahui kekayaan Rafael lebih jelas.
"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," jelas Pahala.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tiga Angkutan Batubara yang Masuk Kota Jambi Sedang Proses Pemberkasan
Baca juga: Penyerang Juventus, Angel Di Maria Menunggu Lama untuk Cetak Hat-trick Lawan Nantes
Baca juga: Lazio Imbang Lawan CFR Cluj, Maurizio Sarri Keluhkan Kondisi Lapangan
Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih!
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.