Berita Jambi
Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai
Kasus penganiayaan yang dilakukan David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel masih akhirnya berakhir...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasus penganiayaan yang dilakukan David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel masih akhirnya berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).
Hal ini disebutkan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar terkait kasus ini
"Tadi gelarnya dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, dan hasilnya nanti kita sampaikan saat pres rilis di Mapolda Jambi," singkat Andri, saat dikonfirmasi via telepin Whatsaap, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar kasus dilakukan RJ, karena adanya perdamaian ke dua belah pihak.
"Jaksa menyampikan, kalau memang sudah damai, ya sudah di RJ saja," kata Edy.
"Kan sudah ada video yang viral itu, artinya mereka berdua sudah sepakat. Dan setelah dipelajari oleh Reskrim, itu memang perkara yang di RJ kan, dan syarat-syarat sudah terpenuhi dan itu petunjuk dari JPU," katanya.
Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.
"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya,
Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.
"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.
"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.
Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.
Berkonflik dengan PT RKK, Petani Jambi di Betung Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Didor Polda Jambi Ini Ternyata Pernah Dipenjara di Singapura |
![]() |
---|
Pencuri Pecah Kaca Mobil di Jambi Gasak Uang Nasabah Bank Senilai Rp325 Juta |
![]() |
---|
Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Asal Palembang Ditembak Tim Gabungan Resmob Polda Jambi |
![]() |
---|
Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 6,5 Miliar |
![]() |
---|