Berita Jambi
Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai
Kasus penganiayaan yang dilakukan David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel masih akhirnya berakhir...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.
Untuk kronologis kejadian, kata Trisaksono, pada 16 Desember 2022 lalu, Arthur Widodo saat itu menemui tersangka yang merupakan dosen Universitas Jambi, yang berinisial (DI).
Namun, korban meminta arahan terhadap pelaku terkait akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang.
Lebih lanjutnya, kemungkinan ada kesalahpahaman terhadap pelaku dan korban, sehingga korban bernama Artur Widodo dipukul oleh pelaku (DI).
"Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1," tuturnya.
Menurut Trisaksono, untuk barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polda Jambi yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka menjadi alat bukti.
"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," jelasnya.
Kemudian, kemarin pelaku sudah melalui gelar perkara menjadi tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jambi.
Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka sudah 3 kali menendang serta memukul kepala AW, Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan whatsapp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut.
"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan whatsapp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata Trisaksono.
Trisaksono menjelaskan bahwa akan telusuri dan mempropeling tersangka baik itu di lokasi kerjanya serta interaksi sesama masyarakat lainya.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka baru pertama kali ini, untuk pengancamannya pesan whatsapp kita akan libatkan ahli komunikasi dan tetap kita dalami," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mitsubisi Hadirkan Berbagai Promo Menarik di Mal WTC
Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh
Baca juga: Ratusan Keramba Hanyut, Petani Desa Aro Batanghari Rugi Capai Rp500 juta
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.