Berita Jambi

Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai

Kasus penganiayaan yang dilakukan David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel masih akhirnya berakhir...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi peres di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasus penganiayaan yang dilakukan David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel masih akhirnya berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).

Hal ini disebutkan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar terkait kasus ini

"Tadi gelarnya dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, dan hasilnya nanti kita sampaikan saat pres rilis di Mapolda Jambi," singkat Andri, saat dikonfirmasi via telepin Whatsaap, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar kasus dilakukan RJ, karena adanya perdamaian ke dua belah pihak.

"Jaksa menyampikan, kalau memang sudah damai, ya sudah di RJ saja," kata Edy.

"Kan sudah ada video yang viral itu, artinya mereka berdua sudah sepakat. Dan setelah dipelajari oleh Reskrim, itu memang perkara yang di RJ kan, dan syarat-syarat sudah terpenuhi dan itu petunjuk dari JPU," katanya.

Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.

"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya,

Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.

"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.

"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.

Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.

Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.

"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.

Untuk kronologis kejadian, kata Trisaksono, pada 16 Desember 2022 lalu, Arthur Widodo saat itu menemui tersangka yang merupakan dosen Universitas Jambi, yang berinisial (DI).

Namun, korban meminta arahan terhadap pelaku terkait akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang.

Lebih lanjutnya, kemungkinan ada kesalahpahaman terhadap pelaku dan korban, sehingga korban bernama Artur Widodo dipukul oleh pelaku (DI).

"Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1," tuturnya.

Menurut Trisaksono, untuk barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polda Jambi yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka menjadi alat bukti.

"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," jelasnya.

Kemudian, kemarin pelaku sudah melalui gelar perkara menjadi tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jambi.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka sudah 3 kali menendang serta memukul kepala AW, Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan whatsapp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut.

"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan whatsapp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata Trisaksono.

Trisaksono menjelaskan bahwa akan telusuri dan mempropeling tersangka baik itu di lokasi kerjanya serta interaksi sesama masyarakat lainya.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka baru pertama kali ini, untuk pengancamannya pesan whatsapp kita akan libatkan ahli komunikasi dan tetap kita dalami," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mitsubisi Hadirkan Berbagai Promo Menarik di Mal WTC

Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh

Baca juga: Ratusan Keramba Hanyut, Petani Desa Aro Batanghari Rugi Capai Rp500 juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved