Berita Jambi

Tiga Angkutan Batubara yang Masuk Kota Jambi Sedang Proses Pemberkasan

Tiga angkutan batubara yang melanggar aturan dengan masuk jalan Kota Jambi saat ini sedang dalam proses pemberkasan.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Angkutan batubara masuk KOta Jambi dan langgar Perda. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga angkutan batubara yang melanggar aturan dengan masuk jalan Kota Jambi saat ini sedang dalam proses pemberkasan.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan berkas tahap pertama.

"Setelah itu pelimpahan tahap kedua kita koordinasi dengan pengadilan, panitera," ujarnya.

Diketahui, dari tiga angkutan batubara yang saat ini sedang dalam proses pemberkasan ini, satu diantaranya merupakan milik perusahaan.

Jika sebelumnya, supir angkutan batubara mendapatkan denda Rp30 juta. Fasha berharap, angkutan batubara milik perusahaan dapat mendapatkan sanksi denda maksimal.

"Saya tidak interpensi, dari hasil yang pertama yang perorangan kita lihat mendapatkan denda Rp30 juta. Kita harap ini (perusahaan,red) mendapatkan denda maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut diketahui, Tim Terpadu Penertiban angkutan batubara menargetkan sebelum bulan ramadan ketiga angkutan batu bara ini dapat selesai diproses.

"Beberapa hari lalu sudah kita proses. Termasuk memanggil sopir truk dan pihak perusahaan," kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lazio Imbang Lawan CFR Cluj, Maurizio Sarri Keluhkan Kondisi Lapangan

Baca juga: Yuk Kunjungi Candi Muaro Jambi, Destinasi Wisata Favorit di Jambi

Baca juga: Warga Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi Usai Curi 7 Motor di Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved