DPRD Provinsi Jambi

Waka DPRD Jambi Faizal Riza Sambut Baik Aturan APBN Bisa Biayai Infrastruktur Provinsi Kabupaten

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Tanjabbar-Tanjabtimur Faizal Riza, menyambut baik adanya aturan APBN bisa membiaya

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Tanjabbar-Tanjabtimur Faizal Riza, menyambut baik adanya aturan APBN bisa membiayai pembangunan infrastruktur status provinsi dan kabupaten.

Hal itu diungkapkannya usai pemerintah merevisi Undang- undang nomor 38 tahun 2004 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2022.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu pointnya, memperbolehkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk membiayai infrastuktur jalan yang berstatus provinsi maupun kabupaten.

"Undang-undang tersebut sangat baik, karena memang diperlukan oleh daerah karena anggaran yang bersumber dari APBD sangat terbatas mengakibatkan banyak ruas jalan yang tidak tertangani semua, sehingga perlu bantuan APBN," kata Faizal Riza, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut dirinya menyebut, di Provinsi Jambi juga mengingat sebagai daerah penghasil migas dan sumber daya alam melimpah harus menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Salah satu infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akses ekonomi masyarakat," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga Sindir Fuji, Lenggongeni Faruk Ungkap Calon Menantu Idaman Gen Halilintar: yang Penting Agama

Baca juga: Warga Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi Usai Curi 7 Motor di Merangin

Baca juga: Sekdes Muaro Panco Merangin Jadi Plt, Usai Kades Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved