Berita Sarolangun

Residivis Lakukan Penganiayaan dan Bawa Senpi di Sarolangun, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang residivis asal Provinsi Sumatera Selatan terancam hukuman kurungan seumur hidup, akibat terlibat tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sarol

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang residivis asal Provinsi Sumatera Selatan terancam hukuman kurungan seumur hidup, akibat terlibat tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sarolangun, Rabu (1/2/2023)

Kejadian yang terjadi pada 26 Januari, di kawasan Muara Limun, dimana kasus penganiayaan tersebut dikarenakan persoalan hutang piutang.

Diketahui pelaku yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Sumsel tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Singkut.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun dalam proses penangkapan dan penggeledahan didapati sepucuk senjata api lengkap dengan amunisi di tangan pelaku.

"Awalnya kita terima laporan terkait kasus 351 penganiayaan, namun dalam proses penangkapan ku temukan senpi. Jadi pelaku ini akan diancam hukuman berlapis, " ujar Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat konferensi pers.

Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan penindakan dengan dua pasal sekaligus yakni pasal terkait penganiayaan dan juga kepemilikan senjata api tanpa surat surat.

"Ancamannya cukup berat dikenakan uu darurat, yakni ancaman pidana 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup, " jelasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putra Siregar Minta Septia Yetri Jangan Bongkar Aib Rumah Tangga: Setiap Orang Punya Kekurangan

Baca juga: Bulog Jambi Pastikan Stok Beras Mencukupi Hingga Tiga Bulan Kedepan

Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Sayatan di Leher, Diduga Korban Pencuri Petai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved