Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 200 ribu Dollar Singapura untuk mengamankan sebuah perkar

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang pembacaan dakwaan kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 200 ribu Dollar Singapura untuk mengamankan sebuah perkara.

Kasus dimaksud yakni terkait perkara bernomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Suap ditujukan agar Sudrajad Dimyati memutus sesuai kehendak si penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," bunyi dakwaan Sudrajad Dimyati sebagaimana dilihat Tribunnews.com.

Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Menurut jaksa, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.

Adapun dugaan suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.

Baca juga: Maulana Launching Rumah Kolaborasi Menuju Kota Jambi BAHAGIA 2024

Baca juga: Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua

Jaksa menjelaskan bahwa perkara suap itu bermula dari KSP Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya.

Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.

Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.

Berikutnya, kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.

"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," tulis dakwaan.

Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved