Sidang Ferdy Sambo
Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua
Majelis hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir Yosua.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara untuk hal meringankan, hakim membeberkan setidaknya ada 6 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
Baca juga: Partai Ummat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Mengingat, pasal 340 KUHP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2000 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 10 A undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan kurban serta ketentuan lain dan perundang-undangan yang bersangkutan serta kitab undang-undang hukum acara pidana.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator,” ucap Hakim Wahyu dengan lantang.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news
Baca juga: Partai Ummat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Tangis Rohani Simanjuntak Pecah, Kecewa Dengar Majelis Hakim Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Baca juga: Abdul Khafid Moein Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Shandy Aulia Nekat Pakai Dress bolong di Bagian Dada, Warganet Beri Kecaman: Padahal Pesta Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.