Anak Berulah, Harta Pejabat Pajak yang Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun Diselidiki KPK dan Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun Rp 35 M
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.
Kenaikan harta ayah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Sebelum diberhentikan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Penyelidikan tersebut disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.
Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.
"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur
Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaca dari hal itu, harta kekayaan Rafael Alun mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Jejak Harta Kekayaan Rafael Alun
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya sebanyak 10 kali.
Adapun pertama kali Rafael Alun melaporkan pada 24 Juni 2011 dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 20.497.573.907 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan DJP Kanwil Jawa Timur I.
Kemudian dia kembali melaporkan pada 25 Januari 2013 dan mengalami kenaikan harta kekayaan sekira Rp 1 miliar menjadi Rp 21.458.134.500.
Berselang dua tahun, tepatnya 22 Januari 2015, Rafael kembali melaporkan kekayaannya dan mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekira Rp 14 miliar menjadi Rp 35.289.517.034.
Ketika itu, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Jawa Tengah I.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.