Pemilu 2024

Melihat Kans Pengurus Pusat Partai Politik Jadi Calon Legislatif DPR RI Dapil Jambi

Seberapa besar kans caleg DPR RI berasal dari pengurus pusat partai politik untuk merebut suara dari masyarakat Jambi?

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
kolase Tribunjambi.com
Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor, Wasekjen DPP Partai Gerindra Harrifar Syafar serta Wasekjen DPP PKS, Ahmad Fathul Bari. 

Praktik politik seperti ini lumrah terjadi di Indonesia, karena dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 bahwa caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota tidak dibatasi oleh wilayah.

Semuanya berhak menjadi caleg asal memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang dikatakan oleh anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin yang mengtakan, dalam Undang-Undang tersebut hanya disebutkan bahwa calon anggota DPR RI hanya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia.

"Di dalam UU 7/2017 tidak diatur soal domisili, dalam pasal 240 itu bunyinya memang bertempat tinggal di wilayah NKRI," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Sederet Nama Besar Yang Daftar Jadi Caleg DPR DRI Dari PAN, Ada Mantan Bupati dan Wajah Baru

Baca juga: Bacaleg Belum Penuhi Kuota, DPW PBB Jambi akan Buka Pendaftaran Caleg untuk Pileg 2024

Baca juga: Targetkan Dua Kursi DPR RI, Ini Nama Bacaleg Nasdem yang Akan Bertarung di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved