Pemilu 2024
Melihat Kans Pengurus Pusat Partai Politik Jadi Calon Legislatif DPR RI Dapil Jambi
Seberapa besar kans caleg DPR RI berasal dari pengurus pusat partai politik untuk merebut suara dari masyarakat Jambi?
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Praktik politik seperti ini lumrah terjadi di Indonesia, karena dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 bahwa caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota tidak dibatasi oleh wilayah.
Semuanya berhak menjadi caleg asal memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Seperti yang dikatakan oleh anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin yang mengtakan, dalam Undang-Undang tersebut hanya disebutkan bahwa calon anggota DPR RI hanya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia.
"Di dalam UU 7/2017 tidak diatur soal domisili, dalam pasal 240 itu bunyinya memang bertempat tinggal di wilayah NKRI," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Sederet Nama Besar Yang Daftar Jadi Caleg DPR DRI Dari PAN, Ada Mantan Bupati dan Wajah Baru
Baca juga: Bacaleg Belum Penuhi Kuota, DPW PBB Jambi akan Buka Pendaftaran Caleg untuk Pileg 2024
Baca juga: Targetkan Dua Kursi DPR RI, Ini Nama Bacaleg Nasdem yang Akan Bertarung di Pemilu 2024
Pemilu 2024
calon legislatif
DPR RI
Jambi
Afriansyah Noor
Harrifar Syafar
partai politik
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.