Kasus Penipuan

Keluarga Jenderal Ito Sumardi Tertipu KSP Indosurya Rp190 Miliar, Mantan Kabareskrim Ungkap Kejadian

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyoroti kasus

Editor: Fifi Suryani
ist
Ilustrasi penipuan 

Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.

"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia. Hal itu diungkapkannya mendengar vonis besar terhadap bos Indosurya Henry Surya.

Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh.

Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.

"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky.

Dikabarkan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved