Kasus Penipuan
Keluarga Jenderal Ito Sumardi Tertipu KSP Indosurya Rp190 Miliar, Mantan Kabareskrim Ungkap Kejadian
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyoroti kasus
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyoroti kasus yang diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp106 triliun. Ribuan nasabah pun turut menjadi korban dari praktik KSP Indosurya. Mulai dari masyarakat biasa, aktris, presenter hingga pengusaha.
Sederet artis yang turut menjadi korban adalah Arnold Purnomo, Anya Dwinov hingga Patricia Gouw. Baru-baru ini pun mantan Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi muncul di tengah kasus KSP Indosurya.
Dia mengungkapkan bahwa ada keluarganya yang turut menjadi korban dari kejahatan penggelapan dana KSP Indosurya.
Melalui Tribun Network, Ito Sumardi juga menegaskan bahwa bukan dirinya yang menjadi korban penggelapan dana KSP Indosurya. Melainkan suadara atau keluarganya.
"Jadi begini, aku ceritakan ya, kan saya di wawancara saya menyapikan, 'Pak ada ga (korban indosurya)? Ada keluarga saya juga. Tapi sekarang banyak dari narasinya itu seperti bahkan sudah ada yang nyinyir 'jenderal pensiunan kok kaya ya?';" kata Ito Sumardi saat dihubungi Tribun Network, Rabu (22/2/2023).
"Nah saya itu tadinya tidak tau, kalau saudara saya itu (jadi korban Indosurya)," sambungnya.
Ito kemudian menceritakan soal keluarganya yang bisa ikut dan melakukan penyimpanan uang di KSP Indosurya. Menurut Ito, kelurganya itu telah menyetor uang sebesar Rp190 miliar.
"Dia memang orang mampu ya, beliau suaminya pengusaha besar, tidak ada komunikasi soal keuangan" ungkap Ito.
"Pada kasus ini sudah mulai mencuat, belum masuk ke penyidikan, lapor sama saya 'Mas Ito, aku hampir kena (tipu Indosurya) ini'. Trus saya tanya gimana mbak, dia cerita. Modusnya seperti apa? 'Dulu saya taruh sekian miliar'. 'Nah saya difasilitasi oleh, kebetulan punya kenalan satu direktur Bank, swasta, dirayulah sama dia', dihadapinlah," ucap Ito menurutkan cerita keluarganya.
Ito menceritakan, bahwa keluarganya tak menaruh curiga pada KSP Indosurya. Pasalnya, di awal-awal menyimpan uang, semuanya berjalan dengan baik-baik saja.
Hingga di suatu ketika, keluarganya diminta untuk melakukan top up uang ke KSP Indosurya hingga mencapai Rp190 miliar.
Ketika kasus ini mencuat, keluarga dari Ito Sumardi sempat dibertemu dengan bapak kandung Bos KSP Indosurya Henry Surya. Di mana, saat itu keluarga Ito dijanjikan bahwa urusannya dengam Herry Surya akan diselesaikan.
Pasalnya, keluarga anggota KSP Indosurya Henry Surya tau jika nasabahannya itu merupakan keluarga dari mantan Kabareskrim Ito Sumardi.
"Nah di janjikan 'punya ibu pokoknya pasti diberesin' setelah dia tau si A, masih sepupu sama Pak Ito Sumardi, mantan Kabareskrim. Mungkin takut kan, janjiin. Tetapi waktu itu keburu dari pihak lain memasukan ke PKPU. Karena masuk PKPU, mereka akhirnya mundur, padahal ada kesempatan mau diganti," terang Ito Sumarsi.
Lebih lanjut, pihaknya saat itu belum mau menempuh jalur hukum. Karena, masih ingin mencoba berharap mendapatkan mediasi.
Tak hanya disitu, Ito yang ingin membantu keluarganya juga berkonsultasi langsung dengan Bareskrim Polri dan bertemu dengan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan.
"Nah kita mau buat laporan tapi karena 'mereka' tau kamu mau buat laporan, dihubungilah lagi saudara saya ini," terangnya.
Di saat itu, keluarga Ito menuntut agar uang yang telah tersimpan di KSP Indosurya agar dikembalikan sebesar 80 persen dari Rp190 miliar. Nantinya, pihak keluarga tak akan melanjutkan kasus ke pihak kepolisian.
Namun, upaya dari keluarga Ito tak mendapat respons dari Herry Surya. Hingga akhirnya kasus bergulir dan Bos KSP Indosurya itu ditahan oleh pihak kepolisian.
"Nah tadinya mau nenerima 80 persen, yaudah pokoknya kembalikan 80 persen sudah enggak ada masalah polisi. Bergulirlah sampai orang melaporkan ke Herry Surya. Nah, waktu dia ditangkap oleh polisi itu, dia totally tidak mau berhubungan," katanya.
Ito juga menceritakan, jika pihak KSP Indosurya sempat memberikan dua opsi kepada keluarganya agar permasalah bisa selesai.
Namun, Ito mencium ada indikasi manipulasi dan penipuan dari dua opsi yang disodorkan pihak KSP Indosurya ke keluarganya. Di mana, ada aset milik KSP Indosurya yang akan diberikan ke keluarganya dengan syarat harus top uang Rp 50 miliar.
"Kemudian, terakhir, karena mereka mikir segala macem itu, ada yang menghubungi saudara saya, bilang katanya 'Bu ini dari pihak sana bersedia ada dua cara, yang satu mereka punya aset rumah di Menteng, tapi ibu harus top up lagi Rp 50 miliar'. Gila, rumahnya aja paling-paling Rp 100 miliar, disuruh top up lagi, itu akal-akalan mereka," kata Ito.
"Enggak mau saya bilang 'jangan mbak, tidak usah. Kita proses hukum saja'," tegasnya.
Ito juga mengatakan bahwa keluarganya juga dijanjikan uang 50 persen kembali dari total Rp 190 miliar dari pihak KSP Indosurya. Uang yang diberikan dalam bentul uang tunai.
Namun, dia menyebut bahwa hal itu hanya janji dari pihak KSP Indosurya untuk mengelabui para korbannya.
Merasa tak digubris dan kerap dijanjikan, Ito bersama keluarganya itu pun memutuskan menempuh jalur hukum.
"Trus kemarin dibilang akan memberikan 50 persen, cash dalam bentuk cash money. Tapi teryata bohong juga gitu," ucapnya.
"Jadi kita akan segera menempuh jalur hukum, apapun yang terjadi yasudah lah ini memang sesuatu yang harapan kita bisa ada dari aset-aset yang diamankan gitu. Ini bukan aku loh ya, saudara saya," jelasnya.
Model dan pembawa acara Patricia Gouw merupakan nasabah KSP Indosurya.
Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong ini. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia. Hal itu diungkapkannya mendengar vonis besar terhadap bos Indosurya Henry Surya.
Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh.
Keanehan yang dimaksud ialah saat hakim membacakan vonis, yang menurutnya dengan suara tak lantang atau tak jelas.
"Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky.
Dikabarkan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Anggota DPRD Batanghari Jambi Pakai Beragam Modus Penipuan Berdalih DO Sawit, Korban Rugi Rp7,5 M |
![]() |
---|
Supplier Handphone di Jambi Lapor ke Polda Jambi Karena Ditipu Reseller Hampir Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Setor Rp 25 Juta Demi Jadi Honorer, 10 Bulan Tak Kunjung Dipanggil, Oknum DPRD Dilaporkan |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Terapi Cepat Hamil di Banyuasin, Ada Perawat Terlibat, Korban Dilarang ke Dokter |
![]() |
---|
Janda Kaya Ditipu Brimob Gadungan, Korban Rela Serahkan Mobil Kesayangan saat Pelaku Pamit Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.