Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.
"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.
"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.
Baca juga: Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Baca juga: Soal Banding Ferdy Sambo Cs, Samuel: Itu Hak Mereka
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berhasil Jangkau Lokasi Kapolda Jambi di Bukit Tamiai Kerinci, Tim SAR Cek Kesehatan Irjen Rusdi
Baca juga: Video Fuji Dirangkul El Rumi Disorot, Warganet: Serasa Nonton Drakor!
Baca juga: Helikopter HR 3604 Milik Basarnas Siap Berangkat untuk Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan
Baca juga: Usai Tusuk Iparnya di Pasar Sengeti Muaro Jambi, Pendi Tusuk Pantat dan Tewas saat Berenang
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
eksekusi
pidana mati
Mahfud MD
Menkopolhukam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
meninggal
Putri Candrawati
penjara
Tribunjambi.com
vonis
3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Minta Banding Ferdy Sambo Cs Dikawal hingga Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.