Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam, Mahfud MD sebut sidang Ferdy Sambo Cs berjalan dengan baik. 

TRIBUNJABI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada suami Putri Candrawati itu.

Dia divonis dengan pidana mati atas perkara tersebut.

Atas pidana mati tersebut, Mahfud MD selaku menteri koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuma) menyampaikan pandangannya.

Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun di vonis pidana mati.

Keyakin Mahfud MD didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru tersebut, kata Mahfud, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati

Disamping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo.

Diantaranya, banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).

Dia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.

"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.

Dia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.

Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.

"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.

"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.

Baca juga: Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: Soal Banding Ferdy Sambo Cs, Samuel: Itu Hak Mereka

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berhasil Jangkau Lokasi Kapolda Jambi di Bukit Tamiai Kerinci, Tim SAR Cek Kesehatan Irjen Rusdi

Baca juga: Video Fuji Dirangkul El Rumi Disorot, Warganet: Serasa Nonton Drakor!

Baca juga: Helikopter HR 3604 Milik Basarnas Siap Berangkat untuk Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan

Baca juga: Usai Tusuk Iparnya di Pasar Sengeti Muaro Jambi, Pendi Tusuk Pantat dan Tewas saat Berenang

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved