Sidang Ferdy Sambo

Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan

Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik LPSK

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
20230217 Bharada E 

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat dan Ricky Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga terdakwa lainnya itu yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Mereka mengajukan bading lantaran hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam putusan hakim tersebut Ferdy Sambo di vonis pidana mati atas perkara tersebut.

Bandingnya keempat terdakwa tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved