Sidang Ferdy Sambo
Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan
Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik LPSK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat dan Ricky Banding
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga terdakwa lainnya itu yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
Mereka mengajukan bading lantaran hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan dalam putusan hakim tersebut Ferdy Sambo di vonis pidana mati atas perkara tersebut.
Bandingnya keempat terdakwa tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kejagung
vonis
jaksa
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Komentari Vonis Richard Eliezer: Dia itu Jujur Karena Takut Dihukum Lama-lama! |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Bharada Richard Eliezer masih Berpeluang Kembali ke Brimob Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.