Sidang Ferdy Sambo
Polisi Proses Laporan Dugaan Pencurian Harta Brigadir Yosua oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal
Laporan dugaan pencurian barang milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal diproses Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Laporan dugaan pencurian barang milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal diproses Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak keluarga Yosua membaut laporan tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Pihak terlapor dalam laporan tersebut yakni istri mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati dan Bripka Ricky Rizal.
Diprosesnya laporan tersebut dibenarkan AKBP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya, laporan sudah diterima, lagi diproses," ujar Nurma Dewi, Kamis (16/2/2023).
Namun hingga saat ini kata Nurma bahwa penyidik masih meneliti laporan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak itu.
Baca juga: Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Nantinya Kamaruddin juga akan dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai pelapor.
"Iya sekarang kan diteiliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilapotkan," ungkap Nurma.
Sebelumnya diketahui bahwa Kamarudin melaporkan mengenai pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tidan pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan yang dilayangkan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023.
Orangtua Laporkan Kehilangan Uang di ATM Brigadir Yosua
Diketahui bahwa orangtua Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sore.
Samuel dan Rosti didampingi oleh Kamarudin datang ke Polres beberapa jam setelah menghadiri sidang vonis Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Dia yang Nembak Yosua
Kedatangan keduanya tersebut, kata Kamarudin untuk melaporkan kehilangan uang di ATM Brigadir Yosua.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yoshua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin.
Disebut Dicuri Putri Candrawati dan Ricky Rizal
Kamarudin menyebutkan bahwa ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir Yosua yang dicuri oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal (Bripka RR).
"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal. Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," ungkap dia.
Dia menuturkan, laporan itu dibuat hari ini karena orangtua Brigadir Yosua tidak memiliki banyak waktu di Jakarta.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," pungkas Kamaruddin.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Baca juga: Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tamu Hotel di Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Baca juga: Resep Nasi Goreng Kaki Lima, Tambahkan Kikil Siram
Baca juga: Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Baca juga: Amalan Jelang Isra MIraj - Dzikir hingga Baca Doa Pagi dan Doa Sore Agar Terhindar dari Api Neraka
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Polres Metro Jakarta Selatan
Kamaruddin Simanjuntak
pembunuhan berencana
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Ferdy Sambo
Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Dia yang Nembak Yosua |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E |
![]() |
---|
Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.