Sidang Ferdy Sambo
Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan 'Buku Hitam-nya' ke Arman Hanis, Berisi 'Daftar Dosa'?
Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung serahkan buku hitam yang dipegangnya ke koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2
TRIBUNJAMBI.COM - Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung serahkan buku hitam yang dipegangnya ke koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya.
Pada saat itulah, Ferdy Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.
Baca juga: Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Poin yang Meringankan dan Memberatkan
Baca juga: 5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Dipegang sejak masih kombes
Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Ferdy Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.
Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).
Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.
“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, 20 Oktober 2022.
Baca juga: Penyebab Lampu Senter Dapat Menyala?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 60
Baca juga: Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Disebut jimat
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.
Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
Sambil Menangis, Bibi Brigadir Yosua Kecewa Vonis Eliezer Terlalu Rendah |
![]() |
---|
Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Poin yang Meringankan dan Memberatkan |
![]() |
---|
Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.