Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawati Hari Ini Divonis atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati jalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Minggu (12/2/2023).
Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.
Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas
"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.
Kuat Maruf Cemas
Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yakni Kuat Maruf.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (14/2023).
Selai Kuat, sidang vonis pekan depan juga akan berlangsung empat orang lainnya yang terjerat dalam kasus Ferdy Sambo.
Mereka yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal
Jelang pembacaan vonis tersebut, Kuasa Hukum Kuat Maruf mengungkapkan kondisi mental kliennya.
Irwan Irawan selaku Kuasa hukum menyampaikan adanya kecemasan yang dirasakan Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pernah Dekat dengan Rully, Tessa Kaunang Minta Jangan Dihubung-hubungkan
Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan
Baca juga: Tessa Kaunang Kini Restui Hubungan Dewi Perssik dan Mantan Pacarnya, Akui Ikut Merasa Bahagia
Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini Senin 13 Februari 2023: Ada Rahasia Dan Cinta Hingga Indonesian Idol
Ferdy Sambo
kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Kadiv Propam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Richard Eliezer
Ricky Rizal
Kuat Maruf
kasus Sambo
Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Dukung Keluarga Brigadir Yosua, Jemaat Gereja Pentakosta Sungai Bahar Bersama Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|
Sebelum Vonis, Besok Bibi Brigadir Yosua Dan PBB Sungai Bahar Adakan Doa Bersama di Makam |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.