Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawati Hari Ini Divonis atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati jalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo mencium kening istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Keduanya berstatus terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Namun melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Kuat Maruf Cemas

Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yakni Kuat Maruf.

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (14/2023).

Selai Kuat, sidang vonis pekan depan juga akan berlangsung empat orang lainnya yang terjerat dalam kasus Ferdy Sambo.

Mereka yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal

Jelang pembacaan vonis tersebut, Kuasa Hukum Kuat Maruf mengungkapkan kondisi mental kliennya.

Irwan Irawan selaku Kuasa hukum menyampaikan adanya kecemasan yang dirasakan Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pernah Dekat dengan Rully, Tessa Kaunang Minta Jangan Dihubung-hubungkan

Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Baca juga: Tessa Kaunang Kini Restui Hubungan Dewi Perssik dan Mantan Pacarnya, Akui Ikut Merasa Bahagia

Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini Senin 13 Februari 2023: Ada Rahasia Dan Cinta Hingga Indonesian Idol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved