Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawati Hari Ini Divonis atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati jalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo mencium kening istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Keduanya berstatus terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Sidang kasus Ferdy Sambo itu akan dimulai hari ini Senin (13/2/2023) itu untuk lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun untuk hari pertama di pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusannya untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri.

Jadwal sidang babak akhir kasus Sambo pada pekan ini dibenarkan oleh Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penembakan yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan untuk lima orang terdakwa.

"(Sidang pekan depan) untuk putusan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved