Sidang Ferdy Sambo

Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Untuk Putri Candrwati harapannya bisa dihukum lebih dari tuntutan JPU dan lebih dari vonis Bharada Eliezer.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Roslin Simanjuntak bibi almarhum Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut rencana Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Roslin Simanjuntak bibi almarhum Brigadir Yosua berharap majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana keponakannya.

"Harapan kami buat majelis hakim berkhidmat memberikan vonis yang semaksimal mungkin, kalau dari keluarga harapannya ya hukuman matilah buat Ferdy Sambo," katanya, Minggu (12/2/2023).

Sementara itu, untuk Putri Candrwati harapannya bisa dihukum lebih dari tuntutan JPU dan lebih dari vonis Bharada Eliezer.

"Kalau kami harapannya Putri hukumannya jangan 8 tahun lah, paling tidak 15 tahun harus lebih tinggi dari Eliezer," ucapnya.

Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023). (Kompas Tv)

Sementara, jika untuk Bharada E atau Richad Eliezer dirinya menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

Saat disinggung soal tuntutan jika tidak sesuai harapan keluarga, Roslin mengaku hanya bisa berserah diri kepada tuhan, dan berharap kepada hukuman dari tuhan.

"Hanya bisa berharap kepada tuhan, hukuman dari tuhan ajalah. Karena kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena ini sudah putusan terakhir tidak mungkin kita banding lagi melawan orang berduit," ujarnya.

Dia hanya berharap kepada tuhan, karena menurutnya perjuangan keluarganya hingga hari ini sudah sangat luar biasa. 

"Ini saja sudah luar biasa perjuangan kami, sampai tujuh bulan sampai kami mengharapkan pada vonis ini terjadi semua karena dukungan netizen, media, pengacara yang sudah tersita waktunya masyarakat dan tuhan sudah andil dalam menunjukan siapa pembunuh sebenarnya anak saya," ungkapnya.

Namun, tetap harapannya Ferdy Sambo bisa di vonis semaksimal mungkin sesuai hukuman pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas

Baca juga: Jika Tak Dibebaskan, Bripka Ricky Rizal akan Lakukan Upaya Banding di Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved