Sidang Ferdy Sambo

Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keikhlasan itu disampaikan jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.

Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawati itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepasrahan Ferdy Sambo untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim diungkapkan kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).

Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.

Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala dikutip dari tribunnews.com.

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Ricky Rizal Berharap Bebas

Bripka Ricky Rizal mengaku akan melakukan upaya banding jika tidak dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Rencana tersebut disampaikan pihak Ricky jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

Menjelang vonis tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa Bripka Ricky Rizal tidak melakukan persiapan khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved