Sidang Ferdy Sambo
Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keikhlasan itu disampaikan jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.
Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawati itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Kepasrahan Ferdy Sambo untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim diungkapkan kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang.
"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).
Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.
Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo
"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala dikutip dari tribunnews.com.
Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.
"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.
Ricky Rizal Berharap Bebas
Bripka Ricky Rizal mengaku akan melakukan upaya banding jika tidak dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Rencana tersebut disampaikan pihak Ricky jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
Menjelang vonis tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa Bripka Ricky Rizal tidak melakukan persiapan khusus.
Ferdy Sambo
Rasamala Aritonang
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Tribunjambi.com
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Kadiv Propam
Jika Tak Dibebaskan, Bripka Ricky Rizal akan Lakukan Upaya Banding di Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun |
![]() |
---|
Dibalik Hutang Rp 50 Miliar, Ini Perjanjian Sandiaga Uno dan Anies Baswedan di Pilgub 2017 Silam |
![]() |
---|
Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.