Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawati Hari Ini Divonis atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati jalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.
Baca juga: Dukung Keluarga Brigadir Yosua, Jemaat Gereja Pentakosta Sungai Bahar Bersama Jelang Vonis Sambo
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Ikhlas Dengarkan Vonis
Ferdy Sambo
kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Kadiv Propam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Richard Eliezer
Ricky Rizal
Kuat Maruf
kasus Sambo
Bibi Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Dihukum Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Dukung Keluarga Brigadir Yosua, Jemaat Gereja Pentakosta Sungai Bahar Bersama Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|
Sebelum Vonis, Besok Bibi Brigadir Yosua Dan PBB Sungai Bahar Adakan Doa Bersama di Makam |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.