Sidang Ferdy Sambo

Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih dapat bertugas dan berkarir di kepolisian jika vonis tidak lebih dari dua tahun dalam kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih dapat bertugas dan berkarir di kepolisian jika vonis tidak lebih dari dua tahun dalam kasus Sambo.

Pandangan tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel selaku Pakar Psikologi Forensik.

Sidang Putusan untuk sang justice collaborator tersebut akan digelar bertepatan dengan ahari kasih sayang atau Valentine, Rabu (14/2/2023)

Tuntutan jaksa atas pidana 12 tahun penjara itu menurut Kejagung telah dengan berbagai pertimbangan termasuk pembuka kotak pandora.

Meski demikian, status justice collaborator Bharada E tersebut menurut Reza Indragiri sebagai whistleblower.

Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.

Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.

Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo

Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.

Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Richard Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.

Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.

Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolri telah mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan hukumannya di atas dua tahun, maka ia akan dipecat dengan tidak hormat.

Hukuman dua tahun penjara ini pun diharapkan bisa diberikan majelis hakim kepada Eliezer agar nantinya Eliezer masih bisa berkarier di Polri.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja."

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat. Ini sudah dilakukan dengan Brotoseno beberapa waktu yang lalu."

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personil Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," pungkasnya.

Masyarakat Diimbau Menyaksikan Vonis dari Rumah

Pekan depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis dalam kasus Ferdy Sambo.

Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Kelima terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal.

Kemudian yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, kelima terdakwa akan menghadapi sidang putusan dari Majelis Hakim.

Namun jelang vonis tersebut, PN Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis kasus Ferdy Sambo.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan.

Sebab, kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool."

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan sembilan layar di sekitar ruang sidang.

Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Dibalik Hutang Rp 50 Miliar, Ini Perjanjian Sandiaga Uno dan Anies Baswedan di Pilgub 2017 Silam

Baca juga: Liverpool Pasang Label Harga untuk Joel Matip, Tersaingi Ibrahima Konate di Klub

Baca juga: Prediksi Skor Liverpool vs Everton, Cek Info Skuad untuk Kick Off 13 Februari 2023

Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved