Sidang Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan vonis 5 terdakwa

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Sidang yang akan dimulai pada Senin (13/2/2023) itu untuk lima orang terdakwa kasus Ferdy Sambo.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun untuk hari pertama di pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusannya untuk terdakwa mantan KAdiv Propam dan istri.

Jadwal sidang babak akhir pada pekan depan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penembakan yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan untuk lima orang terdakwa.

"(Sidang pekan depan) untuk putusan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved