Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo dengan mengatakan sudah dibahas dalam turat tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TUNDUK - Terdakwa Hendra Kurniawan tunduk saat dengarkan replik jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan jawaban jaksa dalam kasus Sambo Cs tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Pada sidang untuk Hendra Kurniawan, jaksa membacaan poin poin jawaban atas pembelaan terdakwa.

Dari poin pledoi terdakwa itu, jaksa menyebutkan tidak akan menanggapinya.

Sebab apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum tidak termasuk dalam dakwaan.

Jawaban itu setelah tim JPU membaca ulang dan merangkum isi pledoi kubu terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa pada halaman 1-8 pada pokoknya berisi tentang pendahuluan, sambutan dan ucapan terimakasih.

"Oleh karena itu kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," ujar jaksa di persidangan.

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

Kemudian dari halaman 8 hingga 26, jaksa menyebutkan pada pokoknya berisi rangkuman peristiwa yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Pada halaman tersebut juga terkait dengan perintah atasan.

"Oleh karena bahasan penasehat hukum terdakwa terkait kronologis peristiwa maka hal tersebut juga tidak akan kami tanggapi karena sudah termuat dalam surat tuntutan kami," sebut jaksa.

"Terkait perintah atasan, sebenarnya juga sudah kami bahas dalam surat tuntutan,"

"Jika dilihat peldoi penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan hampir semuanya berdalil pada perintah atasan,"

Terkait hal itu, pihak jaksa akan menjawabnya pada bagian akhir replik.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan tersebut untuk enam terdakwa yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa

Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Tipu Semua Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo menyeret sejumlah Perwira Polisi.

Tidak hanya diri sendiri, keluarga para terdakwa terimbas dari kasus ini.

Dalam pledoinya, lulusan terbaik Akpol 2010 itu menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat kasus ini karena tertipu Ferdi sambo

Irfan mengaku bahwa pada awalnya tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kedatangannya ke TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri.

Irfan menambahkan, hanya Ferdy Sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu Fery Sambo.

"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata Irfan dalam sidang.

"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media," dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (5/2/2023).

"Bahwa hanya Bapak Ferdi Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdi Sambo,"

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Batasan Atasan dan Bawahan di Kepolisian, Kompolnas Bilang Ini

Atas dasar informasi yang sesaat tersebut kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini

"Apakah ini salah kami?"

Tak Hanya mereka yang terlibat langsung, keluarga mereka pun terimbas kasus pembunuhan ajudan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Buntut Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Kasubag Rumah Tangga dan Aset Mengundurkan Diri

Baca juga: Korban 17 Orang, Wanita Muda di Jambi Tersangka Pedofil

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Senin 6 Februari 2023: Spesial Diamond dan Skin Hero ML

Baca juga: Fuji Sampai Trauma hingga Tak Mau Ambil Jadwal Main Film Karena Dihujat: Katanya Aktingnya Jelek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved