Pelecehan Seksual di Jambi
Korban 17 Orang, Wanita Muda di Jambi Tersangka Pedofil
Seorang wanita muda di Kota Jambi, inisial NT (20), ditetapkan sebagai tersangka pedofil. Jumlah korban sebanyak 17 orang, berusia 8-15 tahun
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita muda di Kota Jambi, inisial NT (20), ditetapkan sebagai tersangka pedofil.
Jumlah korban sebanyak 17 orang, berusia 8-15 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Keterangan dari kepolisian, korban mengalami pelecehan seksual di dalam rumah tersangka.
Pedofil adalah sebutan untuk orang yang memiliki nafsu seksual kepada anak-anak atau remaja berusia di bawah usia 13 tahun.
Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pada Minggu (5/2/2023), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Kata Andri, hasil olah TKP, menemukan 6 saksi tambahan. Para saksi itu akan dimintai pada pekan ini.
Untuk tersangka pelaku, hingga kini baru satu orang yang sudah ditetapkan, yakni wanita muda inisial NT..
"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.
Seterangan satu di antara orangtua korban, pelecehan dilakukan di dalam rumah tersangka.
Lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.
Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah.
Untuk NT, kini telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian saat di konfirmasi, Sabtu (4/2/23).