sidang ferdy sambo

Dituduh Terlibat Judi dan LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring opini agar Saya Dihukum Berat

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jawab tudingan terkait terlibat judi dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) terhadapnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo pada sidang pembacaan nota pembelaan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Sosok ini Berikan Alasan Venna Melinda tak Mau Bertemu Ibu Ferry Irawan: Maklum aja ya

Baca juga: Tangis Ivan Gunawan Pecah saat Ditinggal Bunda Corla Pulang ke Jerman: Mau Gimana Lagi Harus Kerja

Baca juga: Penyerang Juventus, Federico Chiesa Ingin Memutar Ulang Play-off Piala Dunia 2022, Kenapa?

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved