sidang ferdy sambo

Dituduh Terlibat Judi dan LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring opini agar Saya Dihukum Berat

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jawab tudingan terkait terlibat judi dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) terhadapnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo pada sidang pembacaan nota pembelaan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jawab tudingan terkait terlibat judi dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) terhadapnya.

Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang selanjutnya Ferdy Sambo akan akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Pada sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa, Ferdy Sambo menjawab tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Sidang yang berlangsung pada 24 Januari 2023 lalu itu Ferdy Sambo mengatakan dirinya dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah'.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo, dalam pledoinya.

Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Ferdy Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.

Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandan narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir Yosua.

Dia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga ia dijatuhi hukuman yang paling berat.

"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang ksemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved