Sidang Ferdy Sambo

Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan saat melayangkan bantahan atas replik jaksa dalam sidang pembacaan duplik oleh pihak terdakwa, Selasa (31/1/2023).

Menurut tim kuasa hukum, tak ada argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam replik jaksa.

Oleh sebab itu, mereka menolak replik tersebut, dan memohon majelis hakim mempertimbangkan pledoi dari terdakwa.

"Kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar penasihat hukum Ricky Rizal di dalam persidangan.

Bahkan mereka menyebutkan bahwa replik JPU hanyalah asumsi belaka.

"Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi," katanya.

Tak hanya replik, kubu Ricky Rizal itu juga mengomentari tuntutan yang dilayangkan tim JPU terhadap kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Menurutnya, tidak substantifnya materi replik menandakan ada keragu-raguan JPU dalam menuntut Ricky Rizal.

"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.

Dalam sidang pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Menurut Jaksa, dalil pembelaan tim kuasa hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan bukti. Karena itu, Ricky Rizal diminta dituntut dalam pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

"Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ungkapnya.

Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.

JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Berapa Vonis yang Akan Diterima Ferdy Sambo? Ngaku Siap dengan Putusan Hakim

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas

Kuat Maruf diyakni akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum asisten keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Irwan menyampaikan poin tersebut pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023).

"Sejak awal ditegaskan bahwa kami yakin saudara kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan.

Irwan melanjutkan bahwa kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga hanya disuruh memanggil saja. Kemudian menutup pintu.

"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.

Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.

"Apalagi dihukum ya, oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara kuat Maruf," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.

"Jadi dari beberapa pertemuan dia merasa resah dan sedih ditempatkan sebagai orang bertanggungjawab atas paling tidak ikut serta dalam menghilangnya nyawa Joshua. Dia berharap dapatkan putusan seadil-adilnya," tegasnya.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.

"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusam terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).

Kekinian, kubu Kuat Maruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Kuat Maruf menilai bahwa jaksa tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Maruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tanggapi Aksi Jalan Kaki Petani ke Jakarta, Gubernur Jambi: Wajarlah Mereka Berjuang

Baca juga: Heboh Isu Penculikan Anak, Kapolresta Jambi Minta Warga Tak Gampang Percaya: Masih Aman

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved