Sidang Ferdy Sambo

Replik Jaksa Atas Pledoi Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Putri Candrawati: Keliru, Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan Reflik atas peldoi terdakwa Putri Candrawati 

1. Diperalat dan disia-siakan Ferdy Sambo

Richard Eliezer mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi, karena peristiwa tersebut terjadi saat dirinya di awal kecintaan sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih

Pangkatnya sebagai Bharada itu ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

2. Dimusuhi Ferdy Sambo dan ajudan lain

Saat ingin mengungkapkan kejujuran untuk mengungkapkan perkara terkait tewasnya Brigadir J membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lainnya.

Karena hal tersebut, dirinya merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Untuk diketahui, selain dua terdakwa Putri Candrawati dan Richard Eliezer yang menjalani sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik.

Sebagai informasi, duplik merupakan tanggapan atas replik.

Tahap tersebut merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved