Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi?
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya Putri membuat pembelaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun semua pembelaan tersebut dibantah oleh jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik, Senin (30/1/2023),
Isi replik dari jaksa tersebut diawali dengan kalimat "Siapa disini yang sebenarnya berasumsi?"
Menurut tim JPU, pihak Putri Candrawati telah menggunakan alat bukti yang tidak valid.
Oleh sebab itu, JPU berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan baik.
"Dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi, kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran, serta mata publik untuk menilainya," ujar jaksa.
Baca juga: Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini
Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawati mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Puti delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.
"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,'
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dari 20 Puskesmas di Tebo, Hanya 2 yang Punya Sopir Ambulance
Baca juga: Tips Membeli Daging Ayam Ala Pedagang Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi, Perhatikan Tekstur
Baca juga: Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum
Putri Candrawati
Nota Pembelaan
pledoi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
replik
Tribunjambi.com
Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini |
![]() |
---|
Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan |
![]() |
---|
Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Replik Jaksa Atas Pledoi Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Putri Candrawati: Keliru, Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.