Sidang Ferdy Sambo

Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Berikut Jadwal Sidang Nota Pembelaan Terdakwa Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk enam terdakwa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Empat ASN Muaro Jambi Bakal Dipecat

Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Sekitar Kota Jambi yang Cocok Buat Kamping atau Berkemah

Baca juga: Lirik Lagu Tunggu Aku di Jakarta - Sheila On 7: Tunggulah Aku di Kota Itu

Baca juga: Resep Peyek Kacang Renyah, Tambahkan Irisan Daun Jeruk untuk Aroma Lebih Wangi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved