Berita Muaro Jambi

Empat ASN Muaro Jambi Bakal Dipecat

Empat ASN pemerintah kabupaten Muaro Jambi bakal diberhentikan secara tidak terhormat dikarenakan mereka telah menyalahi aturan sesuai dengan PP 53 te

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Muzakkir/tribunjambi
Sekda Budhi Hartono 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Empat ASN pemerintah kabupaten Muaro Jambi bakal diberhentikan secara tidak terhormat.

Penghentian keempat pegawai itu dikarenakan mereka telah menyalahi aturan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PO pegawai.

Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Muaro Jambi Budhi Hartono ketika dikonfirmasi menyebut, keempat ASN tersebut telah menjalani pembinaan, namun mereka terus mengulangi masalah. Bahkan ada sampai saat ini ada yang tidak tahu keberadaannya.

"Mereka sudah lama tidak masuk, sudah kita bina, tapi tetap saja melanggar," kata Budhi.

Proses penghentian empat ASN itu bukan dari kabupaten saja, namun sudah mendapatkan persetujuan dari BKN dan Kemendagri.

Kata Budhi, saat ini pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tengah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatannya. Jika sudah selesai, dalam waktu dekat akan langsung diberhentikan dari kepegawaian.

Empat orang itu berasal dari tiga instansi, diantaranya dua orang dari Dinas Kesehatan, satu orang dinas perkim dan satu orang lagi dari Dukcapil.

"Keempat orang ini masalahnya beda-beda. Ada yang bermasalah dengan hukum, ada yang bermasalah dengan orang lain sehingga kabur," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tebo Juara II Gubernur Cup 2023, Aspan: Kita Cukup Puas

Baca juga: 24 Koperasi di Kabupaten Sarolangun Terancam Dibekukan

Baca juga: Pj Bupati Harap Ketua PSSI Tebo Baru Berjiwa Olahraga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved