Sidang Ferdy Sambo
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Berikut Jadwal Sidang Nota Pembelaan Terdakwa Obstruction of Justice
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk enam terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya hukman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.
Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara
Baca juga: Perbandingan Tuntutan Jaksa untuk 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Peraih Adhi Makayasa Paling Ringan
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primair, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo
Perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suami Putri Candrawati itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.