Berita Selebriti

Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir Yosua Memaafkan Ferdy Sambo: Kan Anaknya Selingkuh!

Farhat Abbas meminta agar keluarga Brigadir Yosua mau memaafkan Ferdy Sambo hal ini lantaran almarhum dianggapnya sudah selingkuh dengan Putri.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Farhat Abbas minta keluarga Brigadir Yosua memaafkan Ferdy Sambo 

TRIBUN-JAMBI.COM- Farhat Abbas lagi-lagi membuat heboh warganet dengan pernyataan-pernyataan dirinya di media sosial Instagram.

Kini mantan suami Nia Daniaty ini ikut mengomentari kasus Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir Yosua.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.

Sementara Bharada E atau Richard Elizer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sontak saja hal tersebut mendapat komentar dari Farhat Abbas.

Hingga Farhat Abbas meminta agar keluarga Brigadir Yosua mau memaafkan Ferdy Sambo.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Dianggap Tak Profesional, Logika Dikalahkan Ambisi

Baca juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional, Kaburkan Fakta Hukum

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda

“Keluarga Jos harus memaafkan Irjen Sambo yang dikhianati anaknya yang merupakan ajudan Sambo,” tulis Farhat Abbas.

Farhat Abbas menganggap jika Brigadir Yosua sudah berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.

“Karena anaknya mati karena selingkuh,” sambung Farhat Abbas dilansir dari akun Instagram pribadinya.

Bagi Farhat Abbas kematian Brigadir Yosua dianggapnya sebagai bentuk hukuman karena sudah berselingkuh dengan istri Jenderal.

“Anggap kematian tersebut sebagai hukuman dan penebus kesalahan dan dosa, salam pandai Farhat Abbas,” tulisnya.

Tak hanya itu, Farhat Abbas juga mengomentari soal Richard Elizer yang dihukum hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: 12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo

Bagi Farhat Abbas hukuman tersebut merupakan hukuman yang cocok untuk Bharada E.

“Kejujuran bukan alasan lepas dari hukuman membunuh Polri,” tulis Farhat Abbas.

Karena baginya tembakan tersebut membuat Brigadir Yosua meninggal.

“Kalau nggak ada pelor, dan otak brutal jahat Bharada E, tak ada kematian Jos!,” tulis Farhat Abbas.

Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh

Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (KOMPAS TV)

Tidak Cukup Bukti Pemerkosaan

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawati, mengatakan bahwa pengakuan adanya pemerkosaan tidak bisa diyakini kebenarannya.

"Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa pada sidang tuntutan Putri, Rabu (18/1).

Diungkapkan JPU, fakta persidangan justru bertolak belakang dengan pengakuan Putri Candrawati.

Semua yang ada di rumah Magelang saat itu, yakni Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, tidak mengetahui adanya peristiwa itu.

JPU kemudian mengatakan bahwa pengakuan pemerkosaan hanyalah bagian dari skenario yang dibangun oleh Putri Candrawati.

Selanjutnya, dari kesaksian Vera Simanjuntak, Yosua sempat cerita melalui telepon, bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti istri Ferdy Sambo itu.

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri telah diperkosa Brigadir J.

“Dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.

Pada perkara ini, Putri Candrawati dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.

Putri Chandrawati Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua

Putri Chandrawati akan menanggapi kesimpulan JPU yang menyebutkan perselingkuhannya dengan Brigadir Yosua.

Dalam Pledoinya, Putri Candrawati Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Yosua.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis dikutip dari Tribunnews.com.

Jadwal Sidang Jelang Vonis Sambo

Jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua pekan depan.

Dijadwalkan pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawati akan menjalani sidang replik.

JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawati.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi

Kapan Putusan?

Jika sesuai dengan urutannya, kisaran satu bulan lagi perkara yang menjerat Ferdy Sambo Cs akan divonis hakim. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hidung Venna Melinda Tak Patah, Kini Tulang Rusuk Masih Sakit Akibat Perbuatan Ferry Irawan

Baca juga: Kondisi Mental Venna Melinda Usai Alami KDRT Ferry Irawan: Mudah Gelisah, Tegang dan Gugup

Baca juga: Anggia Novita Hubungi Kuasa Hukum Ferry Irawan, Akui Tak Mau Terlibat di Kasus KDRT Venna Melinda

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved