Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut pidana dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana dua tahun perjara.
Tuntan pidana itu diberikan kepada Chuck Putranto dengan tiga poin pertimbangan jaksa.
Ketiga poin tersebut masuk dalam kategori meringankan terdakwa dalam perintangan penyidikan.
Salah satu poin meringankan itu, yakni jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasus Sambo, Rasamala Tantang Mahfud MD Ungkap Nama Pelaku Operasi Bawah Tanah
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).