Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Jaksa Kuatkan Tuntutan ke Kuat Maruf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penguatan tersebut dibacakan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam ruang sidang, jaksa membacakan poin-poin yang menguatkan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Kuat Maruf dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim kuasa hukum telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Setelah itu, pada hari ini, Jumat (27/1/2023) jaksa menyampaikan jawaban atas pledoi terdakwa tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa pledoi dari Kuat Maruf dan kuasa hukum tidak berdasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.