Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapatkan bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingan," kata jaksa.
"Selain itu urain pledoi tersebut tidak memiliki alasan yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,"
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk,"
"Satu, menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf," urai jaksa dikutip dalam tayangan breakingnews Kompas Tv.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin (16/1/2023),"
"Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya," tandas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada pekan depan, Selasa (3/2/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.