Sidang Ferdy Sambo

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Dianggap Tak Profesional, Logika Dikalahkan Ambisi

Nama-nama penasihat hukum Ferdy Sambo: Arman Hanis, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Berlian Simbolon, dan sederet nama lainnya.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/KOLASE
JPU saat membacakan replik atas pledoi terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo disebut jaksa penuntut umum sudah tidak profesional.

Alasan utamanya, karena logika berpikirnya dikalahkan ambisi untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang-benderang.

Pernyataan tersebut sangat tegas disampaikan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) sore.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo isinya cukup banyak, di antaranya Arman Hanis, Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Berlian Simbolon, dan sederet nama lainnya.

JPU menyebut, sudah jelas di persidangan kesaksian Richard Eliezer yang kebohongan, menyampaikan Ferdy Sambo menembak.

Di sisi lain, kesaksian terdakwa Ferdy Sambo, mengatakan perintah pada Richard adalah menghajar.

Terlepas dari kosa kata yang digunakan, perintah itu telah membuat Richard secepatnya mengeluarkan senjata dan menembak ke tubuh Yosua.

Richard menembak Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Lalu terdakwa Ferdy sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh, melanjutkan aksinya dengan menembak korban.

"Dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy sambo ikut menembak," ungkap JPU.

JPU beranggapan, pledoi dari penasihat hukum Ferdy Sambo yang mengacu keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf, tidak bisa dijadikan acuan.

Alasannya, kedua saksi itu adalah anak buah Ferdy Sambo. Mereka juga sering membuat keterangan yang tidak jujur.

"Mereka sering tidak jujur dengan tujuan untuk pengaburan peristiwa pembunuhan berencana tersebut," terang JPU.

Saat pledoi, penasehat hukum Ferdy Sambo menyebut keterangan Richard Eliezer soal perintah Ferdy Sambo menembak, itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved