Profil dan Biodata Tokoh

Profil Biodata Henry Surya KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar, Kasus Penipuan Investasi

Profil dan biodata Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Henry Surya, bos KSP Indosurya 

Gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.

Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua

Baca juga: Laut Kita Penuh Harta Karun, Kunci Jawaban SD Kelas 4 Tema 6 Halaman  167 dan 168

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020. Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan. Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.

Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi.

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022. Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.

Bahkan menurut laporan ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran Offline

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Tanjab Timur Meninggal Karena Tenggelam di Kolam Ikan

Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved