Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik atas pledoi terdakwa Kuat Maruf dan tim kuasa hukum di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

Sidang ditunda, pembacaan tuntutan Irfan Widyanto digelar Jumat (27/1/2023)

2. Jumat (27/1/2023)

Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved