Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penguatan tersebut dibacakan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam ruang sidang, jaksa membacakan poin-poin yang menguatkan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Kuat Maruf dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim kuasa hukum telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Setelah itu, pada hari ini, Jumat (27/1/2023) jaksa menyampaikan jawaban atas pledoi terdakwa tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa pledoi dari Kuat Maruf dan kuasa hukum tidak berdasar.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua
"Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapatkan bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingan," kata jaksa.
"Selain itu urain pledoi tersebut tidak memiliki alasan yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,"
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk,"
"Satu, menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf," urai jaksa dikutip dalam tayangan breakingnews Kompas Tv.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin (16/1/2023),"
"Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya," tandas jaksa.