Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan replik atas pledoi terdakwa Kuat Maruf dan tim kuasa hukum di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Jaksan Bacakan Replik

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

Ketiga terdakwa yang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Replik merupakan jawaban penggugat (JPU red) baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (pledoi) atas gugatannya.

Baca juga: Hujan Deras Selamatkan Nyawa TKW dari Rencana Pembunuhan Wowon Cs, Tersangka Serial Killer

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa melalui replik atas pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Terdakwa Obstruction of Justice Sidang Tuntutan Jaksa

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Selain keenam orang tersebut, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa obstruction of justice.

Berikut jadwal sidang perkara obstruction of justice pada pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved