Sidang Ferdy Sambo
Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif satu tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBIO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda dalam perkara tersebut sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menyebut Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Beda Setahun dengan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir Yosua, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua masih hidup.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus."
"Selanjutnya, dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menambahkan, terdakwa mengetahui bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya korban Yosua.
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," jelas JPU.
Jaksa pun menyebut, tindakan terdakwa melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait tindak pidana di mana perbuatan tersebut, tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara itu, kakak kandung dari Arif Rachman, Arif Riyadi, berharap hakim bisa membebaskan saudaranya dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua.
"Kami harap bebas, semua pasti harapnya bebas."
"Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
Arif Rahman Arifin dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Agus Nurpatria dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut beda satu tahun dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selam dua tahun.
Sementara Agus Nurpatria dituntut jaksa dari Kejari Jakarta Selatan itu dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya dikutip.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Dia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa.
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan obstruction of justice, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Baiqui Wibowo bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Jaksa menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana dua tahun penjara.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Baiquni Wibowo) selama dua tahun penjara," sebut jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, Baiquni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Sebagai infromasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Chuck Putranto Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana dua tahun perjara.
Tuntan pidana itu diberikan kepada Chuck Putranto dengan tiga poin pertimbangan jaksa.
Ketiga poin tersebut masuk dalam kategori meringankan terdakwa dalam perintangan penyidikan.
Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Tugas Pantarlih Kabupaten Merangin Dalam Sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Venna Melinda kembali Bongkar Kejahatan Ferry Irawan, Lakukan Kekerasan di Tempat ini
Baca juga: Hasil Indonesia Masters 2023, Leo/Daniel dan Jojo Menang, Bagas/Fikri Tersingkir
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.