Berita Merangin

Ini Tugas Pantarlih Kabupaten Merangin Dalam Sukseskan Pemilu 2024

KPU Kabupaten Merangin membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Merangin

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/solehan
Ketua KPU Merangin Iron Sahroni. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Merangin untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Sahroni mengatakan, Pantarlih memiliki tugas yang sangat penting untuk menyukseskan Pemilu 2024.

"Tugasnya yaitu melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih" kata Iron, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, hasil kerja Pantarlih berupa pencocokan dan penelitian diserahkan ke PPS.

"Selain tugas itu, Pantarlih juga wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Merangin membuka pendaftaran Pentarlih dibuka sejak Kamis 26 hingga Selasa 31 Januari 2023.

"Untuk masyarakat yang berminat mendaftar Pertalih dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kantor Desa/Kelurahan," kata Iron, Kamis (26/1/2023).

Meskipun pendaftaran dilakukan di Sekretariat PPS, KPU Kabupaten Merangin akan tetap melakukan pengawasan melalui PPK.

"Nanti prosesnya pasti diawasi, karena pendataran ini harus sesuai aturan yang berlaku, sesuai instruksi KPU RI," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengawasan Angkutan Batubara Masuk Jalan Kota Jambi, Diharapkan Ada Efek Jera

Baca juga: Pemkab Batanghari Sudah Beli Mobil Dinas Baru untuk Bupati dan Wabup

Baca juga: Beda Setahun dengan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved