Berita Tanjab Timur

Polisi Ciduk 4 Pemuda Kasus Narkoba di Tanjabtim, Sabu 22 Gram Jadi BB

4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Dari hasil pengungkapan kasus dua minggu terakhir, Satresnarkoba Tanjung Jabung Timur telah mengungkap 3 kasus narkotika dengan jum tersangka 4 orang laki-laki dengan jumlah barang bukt narkotika jenis sabu seberat 22,24 gram, beserta timbangan, sejumlah handphone android, uang Rp 350.000 dan alat hisap berbahan botol parfum.

Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, tersangka pertama Ialah Ari (24) di Kecamatan Nipah Panjang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 4 buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dua pack plastik klip berukuran sedang kosong, satu pack plastik klip berukuran kecil kosong.

"Dari tersangka Ari, polisi mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat keseluruhan brutto 20,45 gram," katanya, Jum'at (27/1/2023).

Lanjutnya, tersangka kedua Rudi (22) diamankan di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur dengan jumlah sabu keseluruhan b berat brutto 0,13 gram.

Saripuddyn (25) diamankan di desa Lambur dengan barang bukti sabu seberat keseluruhan brutto 1,01 gram.

Baca juga: 30 BUMDes di Batanghari Tidak Aktif, SDM Belum Memadai

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E

Dia menambahkan, untuk tersangka Baharuddin (28) ditangkap di Simbur Naik, kecamatan Muara Sabak Timur dengan barang bukti berat keseluruhan brutto 0,65 gram.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BPOM Jambi, empat orang ini positif mengunakan dan kita masih melakukan pendalaman siapa saja yang merupakan bandar dan pengguna," tambahnya.

Untuk itu, polisi mengenakan tersangka Ari disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk tersangka Rudi, Saripuddyn dan Baharuddin dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Heri," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Wacana Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Sarolangun Sebut Masih Sebatas Usulan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved