Berita Sarolangun
Wacana Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Sarolangun Sebut Masih Sebatas Usulan
Wacana pemerintah menaikan biaya haji tahun 2023, Kemenag Sarolangun sebut sejauh ini belum terlalu berdampak pada calon jamaah haji (CJH).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Wacana pemerintah menaikan biaya haji tahun 2023, Kemenag Sarolangun sebut sejauh ini belum terlalu berdampak pada calon jamaah haji (CJH).
Isu wacana kenaikan biaya naik haji yang saat ini tengah santer terdengar dan ini jadi perbincangan di masyarakat.
Terkait wacana pemerintah pusat tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun mengaku sejauh ini belum menerima instruksi lanjutan.
"Sejauh inikan masih sebatas wacana saja, belum ada kepastian resminya, " ujar Kakan Kemenag Sarolangun M Syatar, Jumat (27/1/2023)
Lanjutnya, namun wacana tersebut masih sebatas usulan. Dari biaya sebelumnya per jamaah diangka Rp. 39 juta, jika usulan nanti disetujui maka biaya haji tahun ini menjadi Rp. 69 juta lebih per jamaah.
Tentu memang dengan adanya wacana ini menjadi perhatian bagi para CJH, banyak dari mereka yang mempertanyakan perihal isu kenaikan biaya haji tersebut.
Meski memang sejauh ini belum terlihat dampak dari wacana tersebut, dari sektor pendaftar CJH di Kabupaten Sarolangun.
"Ada beberapa faktor yang mungkin dapat mempengaruhi terjadinya kenaikan biaya haji tersebut, diantaranya terkait anggaran dan juga besarnya biaya pajak, " tuturnya.
Tidak dipungkiri, dengan adanya wacana kenaikan tersebut tentu akan ada penolakan karena kenaikan yang signifikan dan mencapai dua kali lipat dari biaya sebelumnya.
"Kita berharap anggota DPR dan Presiden memiliki solusi lain, selain menaikan ongkos haji atau paling tidak kenaikannya tidak signifikan, " tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 30 BUMDes di Batanghari Tidak Aktif, SDM Belum Memadai
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 27 Januari 2023, Novia Tahu Jeffry Kecelakaan
Baca juga: Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta